WahanaNews-Sumut | Ratusan Masa yang tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Sergai, setelah sebelumnya aksi di depan kantor DPRD Sergai, Kamis (9/6/22).
Adapun Tuntutan Aksi Kelompok Tani Rmalah meminta Bupati Sergai agar segera mencabut surat rekomendasi Perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kelompok Tani Rampah juga mengancam apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan pemblokiran lahan sesuai dengan tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Dalam aksi demonya itu mereka membawa spanduk dan kertas karton dengan berbagai tulisan, diantaranya “Bupati tidak punya hati nurani karena diduga baru dua bulan menjabat telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet” dan “tangkap mafia tanah”.
Ket Foto: Ratusan Masa yang tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sergai
Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih mengatakan, kedatangannya guna meminta klarifikasi Bupati Sergai tentang surat rekomendasi perpanjangan HGU tanggal 19 April 2021 yang telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU. Padahal, dilahan tersebut masih ada sengketa.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
“Kami juga ingin klarifikasi kepada bapak Bupati Sergai Darma Wijaya kenapa masih dua bulan menjadi Bupati, kok langsung mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Sementara masih banyak bukti-bukti lahan tersebut masih bersengketa,” bebernya.
Padahal, lanjutnya, sengketa lahan ini sudah terjadi selama 30 tahun.
”Jadi luas tanah sesuai dengan pengukuran BPN RI yang dibuat dengan kesepakatan bersama tersebut, setelah diukur dan sesuai dengan peta bidang total yang diklaim masyarakat itu 942 Ha,“ ujarnya.
“Pengukuran ini dilakukan dua kali, pertama diukur secara global yang kedua di ukur lahan masyarakat,”sambungnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 Kakanwil BPN Sumut yang sebelumnya yaitu Bambang Priyono mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian BPN/ATR untuk tidak dulu memperpanjang lahan eks HGU tersebut, karena masih ada sengketa lahan dengan masyarakat.
“Jadi pihak BPN sendiri sudah menyatakan bahwa itu ada sengketa, tetapi kenapa pada tanggal 21 Mei tahun 2021 kenapa bisa terbit HGU. Yang lucunya lagi, kita mendapatkan surat dari kementerian ATR dari direktorat sengketa dan penetapan hak tanggal 2 Juni 2021, yang bunyinya masih akan menerbitkan SK perpanjangan HGU, tetapi kenyataannya dilapangan kok dibulan Mei sudah terbit,”ucapnya.
“Jadi ini lah ada indikasi terjadi mafia tanah dibumi Serdang Bedagai ini,”sambungnya.
Musanif Saragih menambahkan, pada tanggal 20 November sampai dengan 24 Desember 2014 telah di ukur dan peta bidang tanahnya sudah keluar.
“Pada saat itu yang menandatangani adalah Bapak Embun Sari yang menjabat sebagai kepala bidang pemetaan dan survey di Kanwil dan saat ini menjabat sebagai Direktur pengadaan tanah di kementerian BPN/ ATR,” Tutur Musanif
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba yang menerima massa aksi mengatakan, akan menampung aspirasi para pendemo dan akan meneruskan kepada pimpinan. [afs]