WahanaNews-Sumut | Peristiwa mengenaskan ini terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Seorang cewek anak baru gede (ABG) digilir 10 pria sekaligus dan parahnya 7 orang diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Sabtu (4/6/22) salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput melaporkan kasus percabulan terhadap anak kandungnya, CS (16).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. Ke 10 pelaku tersebut adalah DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.
Hal tersebut diakui korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali berhubungan intim dengan MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022.
Namun, saat melakukan hubungan cabul tersebut, mereka merekam lewat Hp sehingga ada video tersimpan di HP MRH yang entah bagaimana MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan pelaku pun menyetubuhi korban dan selanjutnya disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal ini berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Korban kemudian digilir RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.
Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Tak terima diperlakukan demikian, ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu 4 Juni 2022.
“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, Tim Opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” papar W Baringbing.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [afs]