WahanaNews-Sumut | Entah apa yang terlintas didalam pikiran seorang residivis curanmor ini sudah kembali melakukan aksi yang sama, aksi terakhir nya di Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan dipergoki warga walaupun ia sempat berkelit akhirnya saat diamankan pelaku akhirnya mengakui perbuatan nya.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (28/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB bernama Ardi Winata (31), warga Jalan Ampera III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, walaupun ia sempat tak mengakui atas perbuatan nya, akhirnya ia tidak berdaya ketika diamankan.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, pelaku terbukti telah mencoba merusak lubang kunci kontak motor jenis matic yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," katanya, Sabtu (29/10/2022).
Terang Rona, awalnya tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
"Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos lalu Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur," terangnya.
Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya. Tersangka mengakui perbuatannya.
"Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor," kata Rona.
Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.
Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [rum]