Oleh: Drs. Thomson Hutasoit.
WahanaNews-Sumut | Makna hakiki perjuangan para pendiri bangsa (founding fathers) memerdekakan Indonesia sesungguhnya ialah agar bangsa berdaulat menentukan nasibnya terbebas dari tekanan, intervensi dari bangsa atau negara mana pun di dunia.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sebab, tidak ada satu bangsa atau negara terjajah, baik fisik maupun verbal berdaulat menentukan nasibnya dan/atau arah kebijkan karena selalu didikte negara penjajah kolonial.
Alinea Pertama Pembukaan UUD RI 1945 dengan tegas mengatakan, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan.
Alinea Kedua Pembukaan UUD RI 1945 berbunyi, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dari konteks dua alinea Pembukaan UUD RI 1945 di atas terlihat jelas, terang-benderang, bahwa makna hakiki dan tujuan merebut kemerdekaan ialah mewujudkan kedaulatan bangsa dan negara, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...dst (Alinea Keempat Pembukaan UUD RI 1945).
Fase perjuangan pergerakan kemerdekaan yang dimulai Pergerakan Budi Utomo 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno - Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia sejatinya adalah spirit kebangsaan (Nasionalisme) jilid satu yang harus diisi dengan action plan sebagaimana dikatakan Bung Karno, "Revolusi Belum Selesai" karena kemerdekaan sesungguhnya adalah pintu gerbang mewujudkan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur pada fase selanjutnya (Nasionalisme jilid dua-red).
Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah merdeka secara de jure dan de facto, tapi kemerdekaan secara substansial masih belum terwujud nyata bagi perikehidupan seluruh rakyat tanpa kecuali.