Karena sebagaimana ditegaskan Ho Chi Minh, "Kemerdekaan bangsa adalah kemerdekaan mayoritas rakyat, kemerdekaan adalah untuk menciptakan kebahagiaan murni dan merata kepada seluruh rakyat, dan kemerdekaan hanya pantas dinamakan sebagai kemerdekaan dalam hal Dalam Negeri dimaksud tidak ada lagi rakyat yang masih menderita atau yang masih belum mengalami kebahagiaan dalam hidupnya" (Fajar As, 1998).
"Revolusi Belum Selesai" adalah Nasionalisme jilid dua yaitu perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari cengkraman, belenggu kebodohan, ketertinggalan, kemiskinan, kemelaratan, kualitaa kesehatan buruk, diskriminasi, ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perampasan hak keperdataan tradisional masyarakat hukum adat (MHA), tekanan dan intervensi pihak asing, penjajahan sesama anak bangsa, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Untuk menyegarkan memory publik, selama 70 tahun pasca kemerdekaan tak pernah lepas dari tekanan, intervensi pihak asing sehingga Indonesia merdeka adalah negara "tanpa kedaulatan".
Negara asing mendikte, menekan, mengintervensi Indonesia melalui rezim utang (pinjaman-red) termasuk dalam menelorkan berbagai regulasi yang mengakomodir kepentingan negara kreditor.
Bahkan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibidani lembaga- lembaga keuangan dunia, negara kreditor seperti; Bank Dunia, IMF, dll menjadikan Indonesia "boneka" pihak negara lain yang harus tunduk dan manut demi mendapat kucuran pinjaman (kredit-red) tak masuk akal.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pemangku kekuasaan yang takut dilengserkan dari tampuk kekuasaan (presiden-red) bahkan bertekuk lutut atas intervensi dan tekanan pihak asing, dan membarter kedaulatan negeri ini demi pinjaman, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi seperti; pemerkosaan, serta tindakan biadab lainnya.
Peristiwa dan tragedi memilukan itu telah mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, seperri; akademisi, intelektual, cendekia, kelompok profesi, bahkan Tokoh Lintas agama karena republik ini seperti negara "Outopilot" tak mampu menegakkan kedaulatan negara merdeka berdaulat di mata dunia internasional.
Kekayaan (Aset) negara yang menguasai hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran, kesajateraan rakyat berkeadilan sesuai pasal 33 UUD RI 1945 telah dikuasi pihak asing menjadikan republik ini tidak berdaulat mengelola sumber daya alam (SDA) anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan rakyat.