Sekira pukul 21.22 WIB, pelaku dan korban berangkat dari rumah korban dari Simpang Limun pelaku membawa korban ke kawasan Marindal dan disana pelaku membeli minuman dan jajanan, setelah itu pelaku kembali membawa korban ke kawasan Jalan STM Tritura dan ke Jalan Besar Deli Tua dan ke Jalan Stasiun sampai Kuburan Cina sebelum Gudang pelaku putar arah balik dan berhenti di pinggir jalan. Disana pelaku mengatakan kepada korban bahwa Ban sepeda motornya kurang angin dan pelaku berpura-pura mengecek Ban sepeda motornya.
Disitulah peristiwa sadis itu dilakukan pelaku, kemudian mengambil air keras yang digantung didekat Radiator sepeda motornya dan langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh korban sebelah kiri sehingga korban menjerit kesakitan dan kepanasan, karena korban menjerit kesakitan, pelaku membawa korban pulang ke rumah orang tuanya.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
"Melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak sadar dan luka bakar, lalu orang tua korban dan pelaku membawa korban ke Klinik BINA di Jalan Cinta Karya Karena klinik itu tidak mampu menangani korban, lalu orang tua korban dan pelaku membawa korban Ke RSU Mitra Sejati tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU Mitra Sejati," terang Manik sembari mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Deli Tua guna sidik Lanjut.
Imbas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. [rum]