"Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Dan salah satunya adalah mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah dilarang," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan yang berhasil dikonfirmasi.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
[Redaktur : Irvan Rumapea]