Metromedannews.id, Medan - Pelarian pelaku pembunuhan kepada pengusaha burung kontes Medan di Jalan Kerinci, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berakhir sudah. Seorang pelaku pembunuhan warga Medan yang mayatnya di buang di sungai Bayeun, Dusun Huriah, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Timur tumbang ditembak Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku pembunuh sadis itu diketahui bersama Eprijal Pahlawan (41) (ditembak) dan Rahmat Tirta Bayu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Seorang pelaku yang ditembak itu melawan saat ditangkap di Provinsi Riau, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024) malam.
Kombes Teddy Marbun menyebutkan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, telah ditemukan mayat laki - laki di sungai Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa Polda Aceh.
Selanjutnya, dilakukan identifikasi mayat tersebut bernama Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kemudian Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Sat Reskrim Polres Langsa melaksanakan penyelidikan bersama Baim dimulai dari TKP temu mayat dan maupun di rumah korban yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing 2C, Kecamatan Medan Helvetia.
Di mana hasil penyelidikan itu ditemukan adanya kesamaan tali kain, yang ada di TKP sama dengan tali dengan kain yang ada di rumah korban dan adanya bercak darah di kamar korban, adalah darah korban yang singkron dengan hasil autopsi mayat korban yang menerangkan, bahwa korban diduga meninggal 2 hari sebelum kejadian. Sehingga dapat disimpulkan locus delicti matinya korban berada di rumah korban di Medan. Sehingga laporan polisi dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, Kasat Reskrim Polrestabes Medan bersama team Unit Pidum. Mendapatkan informasi itu bahwa mobil milik korban Kijang Kapsul warna hijau BK 1153 DZ berada di rumah warga Aceh Tamiang. Kemudian tim bergerak ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Ranto tersebut dan menemukan mobil milik korban yang sudah dikuasai oleh Rahmat Tirta Bayu.