Setelah dilakukan interogasi bahwa Rahmat sudah mengetahui kejadian pembunuhan itu oleh Eprijal Pahlawan kepada korban. Ternyata pelaku yang diburu itu melarikan diri ke daerah Pekanbaru Riau.
Selanjutnya petugas bergerak tepatnya di bengkel mobil Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dan menangkap pelaku Eprizal Pahlawan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Kijang Kapsul BK 1153 DZ, satu unit mobil Lancer BK 1430 LB, satu buah broti kayu, satu buah ponsel, empat lembar aluminium foil, satu potong Seung jok mobil, satu potong tali warna hijau, satu buah kain warna biru dan satu rekaman video percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban," papar Kombes Teddy Marbun.
Atas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Jo 365 Ayat (3) KUHPidana.
Dari keterangan pelaku Eprijal, bahwasanya pelaku adalah sebagai orang pekerja yang mengurus burung milik korban Baharuddin Siregar dan sudah berjalan 2 bulan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Saya mengakui membunuh korban yang mana sesuai dengan pengakuan membunuh korban pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah korban Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia dengan menggunakan balok kayu satu kali dan mengenai leher korban belakang sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh di tempat tidur korban. Selanjutnya korban meninggal dunia," terangnya.
Dia juga mengisi melakukan pembunuhan itu sakit hati disebabkan karena korban tidak mengembalikan hutang uang milik pelaku sebanyak Rp5.500.000 dan terjadi keributan sehingga pelaku emosi dan memukul kepala korban pakai broti kayu.