Jasa Raharja menyatakan turut prihatin dan mengucapkan duka cita atas insiden kecelakaan maut tersebut. “Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh,” ucap Tamrin.
Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang dirawat secara intensif.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Tamrin menjelaskan, bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Forwaka Kesal Kajatisu Sibuk Temui Pejabat tapi Ogah Bertemu Wartawan: Beda dengan Kajati Sebelumnya
“PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi masyarakat selama periode mudik lebaran Tahun 2022 sehingga perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman dan sehat. Kami juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas saat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman,” tutup Tamrin. [rum]