WahanaNews-Sumut | Skrinning urine yang dilakukan Selasa 24 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Sopominak Kebun Gunung Bayu, dengan peserta sebanyak 50 orang dengan hasil terindikasi 8 orang yang positif narkoba.
Akibatnya berujung pemaksaan pengunduran diri diduga dilakukan oleh Manager Kebun Mhd Erwin Juliawan Nasution melalui Asisten Afdeling III Heru Wahyudi.
Baca Juga:
Orasi Kebangsaan Hinca Panjaitan: Bobby Tokoh Muda yang Layak Pimpin Sumut
Sebanyak 8 karyawan yang mendapat surat yang berisikan terindikasi pemakai narkoba, surat yang telah disiapkan pihak management kebun tertanggal pelaksanaan test urine dilaksanakan tersebut, mengatakan mengajukan mengundurkan diri TMT 01 Desember 2021 dari PTPN IV Kebun Gunung Bayu karena saya tertangkap basah menggunakan narkotika, diduga penuh rekayasa.
Adapun karyawan tersebut yang diduga dipaksa mengundurkan diri yakni, SKM (38) bekerja selama 12 tahun, SPM (39) bekerja selama 8 tahun, MSN (40) bekerja selama 8 tahun, STD (30) bekerja selama 6 tahun, NS (31) bekerja selama 6 tahun, KK (35) bekerja selama 6 tahun, KAA (34) dan BL (40) masing-masing bekerja sudah 1 tahun.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs Tuangkus Harianja, Selasa (7/12/2021), sekira pukul 10.38 WIB menjelaskan bahwa test urine tersebut pengajuan dari pihak perusahaan kepada BNN, kemudian BNN melakukan skrining dan hasil tersebut diserahkan kembali kepada pihak bersangkutan, terkait keputusan atau tindakan diberikan kepada karyawan yang positif atau pun negatif itu keputusan perusahaan bukan ranah BNN.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Kabinet Merah Putih Era Prabowo Libatkan 4 Putra Terbaik Sumut
Disinggung terkait pelaksanaan skrinning urine sesuai Perbadan harus dilakukan Bagian Pencegahan/ Pemberdayaan Masyarakat bukan Pemberantasan, “hal itu tergantung perintah pimpinan," ucapnya.
Selain itu, terkait tidak adanya pihak petugas skrinning urine yang menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) ini menyalahi Perbadan RI Nomor 11 Tahun 2018, ia menjawab tidak ada aturan itu. “Rompi itukan sudah menunjukkan identitas,” ucapnya.
Jika merujuk Surat Edaran BNN RI tentang Standart Operasional Prosedure Pelaksanaan Layanan Deteksi Dini (test urine) Kondisi New Normal pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan BNN, BNNP, BNNK/Kota Seluruh Indonesia. hasil skrining prositif atau negatif harus dilanjutkan ke Laboratorium Narkotika dan Psikotropika yang ditunjuk yaitu Balai Laboratorium Narkotika BNN, Pusat Laboratorium Forensik Pusat dan Daerah dan Laboratorium Kesehatan Daerah.