"Lalu dibuatlah surat perjanjian perdamaian bermaterai 10.000 yang ditandatangani masing-masing pihak di Kantor Polsek Gebang dengan disaksikan petugas kepolisian, babinsa, perangkat kelurahan dan masyarakat, yang berisikan diantaranya para terduga pelaku mengakui kejadian pencurian tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak adanya penuntutan dikemudian hari setelah perdamaian tersebut," jelas Candra.
Namun, yang disesalkan, setelah adanya perdamaian, muncul pemberitaan yang sangat menohok dan mendiskreditkan nama sebuah institusi disejumlah media online yang menyebut dua oknum aparat aniaya pekerja pabrik CPO di Gebang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Perlu diketahui, dua orang aparat keamanan Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan mendapat apresiasi masyarakat karena aksi heroiknya mengungkap dugaan kasus pencurian di pabrik industri crude palm oil (CPO) PT Jaya Palma Nusantara Gebang Langkat. Bahkan mereka juga berhasil mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dengan menyerahkannya ke Polsek Gebang. [rum]