WahanaNews-Sumut | Terkait seorang PNS wanita di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras) yang video viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Faisal Arif Nasution mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS itu bisa mengarah kepada hukuman disiplin berat karena sudah melanggar kode etik.
Baca Juga:
Yuk Mari Ramai Daftarkan ! PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50%,Spesial Sambut Harkitnas
Dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terancam Diberikan Hukuman Disiplin Berat
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan, nantinya ditentukan dari hasil pemeriksaan inspektorat.
Baca Juga:
BB 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa
"Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Harusnya ini kan sudah melanggar kode etik, bisa mengarah ke hukuman disiplin berat," ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1).
Faisal juga menegaskan bahwa, meskipun acara tersebut dilakukan di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan, peraturan yang mengikat seorang PNS tetap melekat.
Perlu diketahui bahwa setiap ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh seorang PNS baik di lingkungan kerja maupun di luar, bisa dikenakan sanksi.