Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ungkap Faisal.
"PNS itu 24 jam diawasi. Segala ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, baik di dalam maupun di luar jam kerja, bisa diberi sanksi," bebernya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berita sebelumnya diketahui, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget ria sambil memegang sebuah botol miras dan sambil menegak miras, viral di media sosial.
Didalam video tersebut, oknum PNS wanita itu juga turut dikelilingi oleh sejumlah rekan-rekannya sesama PNS yang juga memakai seragam lengkap PNS.
Ternyata diketahui, peristiwa terjadi pada sebuah acara ulang tahun yang diduga digelar oleh seorang Kepala Dinas di Humbang Hasundutan berinisial drg HS, di rumahnya pada Selasa (14/12/2022) lalu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
HS membenarkan bahwa peristiwa video viral itu memang terjadi di rumahnya. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada pesta miras saat acara tersebut.
Botol Kosong yang Dijadikan Koleksi
Botol minum beralkohol yang dipegang oleh oknum PNS wanita itu, hanyalah botol kosong yang di jadikan koleksi.