Sumut.WahanaNews.co, Simalungun - Sebanyak 386 Pangulu Nagori (Kepala Desa- red) dan perangkat Nagori di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) selama empat bulan, terhitung mulai bulan Agustus September, Oktober dan Nopember 2023 belum terima gaji atau penghasilan tetap (siltap) 2023.
Terpantau terdapat tulisan yang tertempel di dinding tembok kantor Pangulu Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (24/11/2023). "ami sampaikan bahwa saat ini perangkat Nagori Rambung Merah belum menerima penghasilan tetap atau Siltap (Gaji), selama 4 bulan yaitu Bulan Agustus, September, Oktober dan Nopember 2023".
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap semangat kerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan di Nagori (desa-red). Para perangkat desa mengharapkan segera menerima gaji untuk kebutuhan keluarganya.
"Kami kan harus memenuhi kebutuhan keluarga, makanya sangat mengharapkan uang siltap. Sudah banyak kawan yang terpaksa pinjam sana sini," kata salah satu perangkat desa meminta namanya tak disebutkan ke media.
Sambungnya, sudah empat bulan tak gajian, untunglah istri di rumah tak ngajukan cerai, karena tidak diberinafkah.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Menurutnya setiap bulan, kepala desa di Kabupaten Simalungun menerima penghasilan Rp5.600.000, sekretaris desa Rp2.500.000, perangkat desa Rp2.050.0000, dan kepala dusun (gamot) Rp2.050.000.
Menurut beberapa Pangulu mengatakan bahwa ketika ditanya ke DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) selalu mengatakan untuk menanyakan langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena menurut mereka telah menyampaikan list daftar gaji kesana.
Menilik motto atau slogan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun “RHS” (Rakyat Harus Sejahtera) menjadi bahan obrolan yang dianggap sangat berbanding terbalik dengan fakta.