“Takutnya slogan RHS ini diplesetkan orang menjadi Rakyat Harus Sambatan (Rakyat Harus Gotong-royong),” ujarnya.
Untuk mengetahui kebenarannya, wartawan WahanaNews.co mencoba menemui Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) di sela -sela kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 di Lapangan Bola Kaki Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Namun sangat disayangkan, jarena ada urusan urgen (penting) dia (Bupati-red) dan sedang ditunggu tamu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Maaf ya, silahkan konfirmasi sama Pak Wakil Bupati Zonny Waldi. Saya lagi ditunggu tamu, mohon maaf ya,"ucap Bupati RHS saat berada di dalam mobil Dinas.
Masih dilokasi kegiatan HKN ke-59, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi ketika dikonfirmasi mengatakan "bentar ya, silahkan konfirmasi dulu ke Sekertaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, nanti setelah selesai dengan teman kita ini, saya akan temui Abang untuk konfirmasi," ucapnya sembari berlalu
Ketika, Wahananews.co menemui Sekda Esron Sinaga untuk keperluan konfirmasi, namun sangat disayangkan, Sekda Esron Sinaga menolak untuk dikonfirmasi, "tunggu ajalah Pak Wakil Bupati Selesai sama mereka, biar Pak Wakil aja yang menjawab ya Bang," ucap Sekda sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Tak berselang 15 menit, akhirnya Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi memenuhi janjinya dan bersedia dikonfirmasi Wahananews.co.
Wakil Bupati Zonny Waldi mengucapkan terimaksih atas kritiknya yang telah menyerap aspirasi dari Nagori yaitu Pangulu dan jajaran Nagori di Simalungun yang ada laporannya belum menerima gaji sampai 4 bulan. "Hal ini terkait dengan Pendapatan Daerah. Ya, dimana pendapatan daerah ini adalah belanja sumber daerah yang merupakan sumber daerah, termasuk juga gaji Pangulu dan perangkat daerah serta perangkat nagori," ucapnya
Sambung Zonny Waldi, menerangkan sumber pendapatannya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ini merupakan pendapatan daerah yang sebagiannya adalah untuk menggaji Pangulu dan perangkat Nagori.