Oleh: Drs. Thomson Hutasoit
Perjalanan bangsa Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno-Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia telah dewasa dan matang (76 tahun-red) yang dirayakan 17 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Mama Dada Mu Ini Dada Ku
Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah bangsa dan negara menganut prinsip kebangsaan Pluralistik-Multikultural agar hetrogenitas atau kebhinnekaan bumi Nusantara tumbuh berkembang di "Taman Sari Bangsa" dalam kesetaraan, keseimbangan, kesederajatan berbangsa- bernegara.
Keluhuran jiwa, kebesaran hati para pendiri bangsa (founding fathers) negarawan sejati melahirkan konsensus nasional (Nusantara-red) mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, kelompok, golongan, serta sektarian- primordial sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta politik identitas mampu menghadirkan karya besar, spektakuler, monumental keajaiban dunia.
Sebab, mempersatukan perbedaan, keragaman, kemajemukan atau hetrogenitas menjadi satu bangsa dan negara bukanlah hal yang mudah dan gampang.
Baca Juga:
Perseteruan Kandidat Penghuni Sorga
Tetapi para putera-puteri bumi Nusantara telah berhasil menghadirkan satu bangsa dan negara diatas fondasi kuat dan kokoh Pancasila, UUD RI 1945 untuk memayungi kebhinnekaan Indonesia.
Para pendiri bangsa (founding fathers) telah sefakat, berkonsensus memilih dan menetapkan bentuk negara republik, negara hukum (rechsstaat).
Bukan negara AGAMA, kerajaan atau negara kekuasaan (maatsstaat) agar terwujud equality before the law sesuai termaktub pada pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 berbunyi; "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".