Negara Republik Indonesia telah dinahkodai (dipimpin-red) tujuh (7) Presiden Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, antara lain; Ir. Soekarno (Bung Karno), Jenderal Bintang lima (5) Soeharto, Prof. Dr. Ing. B. J. Habibie, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri (Mbak Mega), Jenderal Prof. Dr. Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ir. Joko Widodo (Jokowi) telah berupaya keras menjalankan roda pemerintahan sesuai kemampuan dan/atau plus-minus masing-masing.
Para pendiri bangsa dengan segala kesadaran murni telah memilih mendirikan sebuah republik, bukan kerajaan, yang tunduk pada hukum, bukan kepada kekuasaan karena itu Republik Indonesia disebut negara hukum.(rechtsstaat).
Baca Juga:
Mama Dada Mu Ini Dada Ku
Yang menjadi pertanyaan adalah negara hukum yang mana....??? Apakah negara hukum agama...??? Tentu tidak.....sekali lagi tidak....!!!
Karena Republik Indonesia bukan negara agama, tetapi negara beragama sesuai Sila Pertama Pancasila KETUHANAN YANG MAHA ESA. Bukan agama yang maha eka.
Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum dasar tertulis (UUD RI 1945), dan hukum dasar tak tertulis (hukum adat/adat recht) tumbuh subur di bumi Nusantara (Indonesia-red).
Baca Juga:
Perseteruan Kandidat Penghuni Sorga
Hal itu bisa dibaca terang-benderang pada pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 berbunyi; "Negara Indonesia adalah negara hukum", dan pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945 berbunyi; "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Negara Republik Indonesia yang lahir dan dimerdekakan dari "RAHIM" Masyarakat Hukum Adat (MHA) tentu haruslah meletakkan seluruh produk hukum nasional berdasarkan nilai-nilai luhur adat budaya Nusantara agar mencerminkan karakter, jati diri rakyat Nusantara (Indonesia-red) dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote untuk menjamin keadilan substantif holistik dalam berbangsa- bernegara.
Tapi sayang, hukum adat bumi Nusantara tidak maksimal dijadikan fondasi hukum nasional, bahkan telah direduksi nilai-nilai budaya luar ataupun hukum agama yang menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, pelanggaran hak keperdataan tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangat menyedihkan dan memilukan bias dan menyimpang dari nurani keadilan dari waktu ke waktu.