WahanaNews.co
I Klinik Persada
Sari di Jln. Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, dinilai sepele dalam
memberikan pelayanan kepada calon pasien yang membutuhkan pertolongan.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Seperti
yang dialami Ambarita, laki-laki warga Cengkareng yang hendak berobat membutuhkan
pertolongan medis, karena kepalanya luka (bocor) akibat terjatuh dari atap rumah.
Namun tidak dilayani sesuai dengan semestinya, Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul
03.00 Wib.
Klinik
tidak melaksanakan pelayanan pada calon pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun
2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Pasal 1
Ayat (7) disebutkan, Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan
medik dasar dan/atau spesialistik.