Dia meminta
Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam hal ini Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat,
selektif dalam memberikan ijin untuk mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan
dan menegur para penyelenggara fasilitas kesehatan swasta yang tidak menjalankan
standar pelayanan sesuai aturan.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Hal yang dialami oleh
Ambarita, jelas tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP)
Fasilitas Kesehatan yang di selenggarakan oleh masyarakat, Undang Undang
Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Kegawatdaruratan. (tum)