Ayat (2) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Baca Juga:
Anggota DPRD Toba Robinson Sibarani Kecewa Akan Pelayanan RSUD Porsea, Berjam-jam Tak Kunjung Dapatkan Pelayanan
Ayat (3)
Gawat Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera
untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dituturkan
oleh Ambarita, setelah jatuh dari atap rumah, mengetahui kepalanya sudah
berdarah-darah (bocor) tetapi masih dalam keadaan sadar dan dapat berjalan
sendiri, dia lalu mendatangi Klinik Persada Sari yang kebetulan berdekatan
dengan tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Apel Perdana, Bupati Minta Pelayanan CTM Segera Dilaksanakan
Setelah
mendatangi Klinik, sambil berusaha memegang kepalanya agar kucuran darah tidak
terlalu deras, Ambarita tidak langsung dimasukkan keruang gawat darurat (emergency).
Tapi justru dibiarkan menunggu diruang tunggu tidak diperbolehkan masuk.