Saripuddin mengatakan, Jumlah tersebut sama dengan tahun
2020 yang juga gagal berangkat. Hanya saja, ada pergantian dikarenakan
meninggal dunia dan lainnya.
Baca Juga:
KJRI Gagalkan Aksi Nekat Puluhan WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi di Jeddah
"Jadi ada 14 orang yang digantikan oleh ahli waris. Ada
yang meninggal dan lainnya," kata Sarifuddin.
Saripuddin menjelaskan, sesuai dengan pemberitahuan dari
Kementerian Agama RI adapun alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah
haji 2021, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus
diutamakan.
Baca Juga:
Antrean Haji Tak Bisa Dimainkan, Menag Ancam Proses Hukum
Juga, sesuai undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
penyelanggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk
melaksanakan tugas perlindungan.