Saripuddin mengatakan, Jumlah tersebut sama dengan tahun
2020 yang juga gagal berangkat. Hanya saja, ada pergantian dikarenakan
meninggal dunia dan lainnya.
Baca Juga:
Pemkot Palangka Raya Berangkatkan Dua Kloter Calon Jemaah Haji
"Jadi ada 14 orang yang digantikan oleh ahli waris. Ada
yang meninggal dan lainnya," kata Sarifuddin.
Saripuddin menjelaskan, sesuai dengan pemberitahuan dari
Kementerian Agama RI adapun alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah
haji 2021, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus
diutamakan.
Baca Juga:
Fasilitasi Calon Jamaah Haji, Imigrasi Jakbar Gelar Layanan Paspor di Kantor Kemenag
Juga, sesuai undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
penyelanggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk
melaksanakan tugas perlindungan.