SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polsek Medan Tembung dengan sigap mengamankan seorang pria berinisial L (41) yang diduga melakukan pengancaman dan perusakan di Toko Citra Kado Mart, Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Senin (19/5/2025). Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan L memaksa meminta uang sambil mengancam dan merusak barang-barang di toko tersebut. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Jemadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. L kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Razia Cafe Bambu di Wilkum Polsek Medan Tembung, Ternyata Karena ini!
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, menegaskan komitmennya memberantas premanisme dan kriminalitas di wilayah hukumnya.
"Kami bertindak tegas terhadap aksi premanisme. Ini bukti komitmen kami merespons cepat laporan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusifitas," tegasnya menutup pembicaraan.
[Redaktur : Dedi]