WahanaNews.co | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pihak berwewenang karena pemilik rumah tak mengantongi izin.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Seperti bangunan berlantai empat yang sebenarnya peruntukan nya untuk kos kosan komersil disinyalir tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan(IMB), yang memang tidak ada papan mading di proyek tersebut dimana progres pembangunannya sudah mencapai 60 persen.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Bangunan empat lantai ini yang terletak di Jalan Harapan Jaya II No 30 Rt 5 Rw 12 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar Jakarta Timur, ketika wahananews mendatangi proyek tersebut, mandor proyek maupun pekerja di lokasi tidak bersedia menjawab pertanyaan.