Menariknya, salah seorang warga di sekitar bangunan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wahananews mengatakan, sudah hal biasa dari dulu warga di Rw 12 Kelurahan Cipinang Melayu itu bila hendak mendirikan bangunan tidak perlu mengurus IMB.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Dari hasil Investigasi ini, saat tim hendak memintai konfirmasi kepada Kepala Seksi Citata Kecamatan Makasar, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangannya.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (21/06) pukul 15.36 terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan rumah kos kosan tersebut, tidak bersedia memberikan jawaban yang kongkrit, hanya mengatakan "Tks...infonya". (JP)