(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada
pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;
(2) proses lelang dilaksanakan secara online (dalam
jaringan) dan terbuka untuk umum;
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
(3) jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa
tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan
sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(4) atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal
proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan
ketentuan yang berlaku; dan
(5) isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap
melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas
korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati
Samosir.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Terima 5 Ton Bibit Bawang dari Pemprov Sumut, Ini Harapan Wakil Bupati
Demikian sanggahan ini disampaikan untuk
diketahui dan dijadikan acuan oleh para peserta yang mengikukti proses lelang
yang sedang dilaksanakan dan/atau masyarakat umum. Sebelum dan sesudahnya,
disampaikan terima kasih. (tum)