(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada
pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;
(2) proses lelang dilaksanakan secara online (dalam
jaringan) dan terbuka untuk umum;
Baca Juga:
Guna Kemajuan Kabupaten Samosir Bupati Usulkan Sejumlah Program Prioritas Ke Kementerian Perumahan Dan Pemukiman
(3) jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa
tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan
sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(4) atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal
proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan
ketentuan yang berlaku; dan
(5) isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap
melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas
korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati
Samosir.
Baca Juga:
Guna Adanya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab Samosir Susun Naskah Terkait Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Demikian sanggahan ini disampaikan untuk
diketahui dan dijadikan acuan oleh para peserta yang mengikukti proses lelang
yang sedang dilaksanakan dan/atau masyarakat umum. Sebelum dan sesudahnya,
disampaikan terima kasih. (tum)