(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada
pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;
(2) proses lelang dilaksanakan secara online (dalam
jaringan) dan terbuka untuk umum;
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
(3) jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa
tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan
sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(4) atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal
proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan
ketentuan yang berlaku; dan
(5) isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap
melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas
korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati
Samosir.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Demikian sanggahan ini disampaikan untuk
diketahui dan dijadikan acuan oleh para peserta yang mengikukti proses lelang
yang sedang dilaksanakan dan/atau masyarakat umum. Sebelum dan sesudahnya,
disampaikan terima kasih. (tum)