Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit HP iPhone 13 warna putih
- Peralatan makeup dan parfum
- 2 unit sepeda motor
- Berbagai jenis pakaian dan aksesoris
- 1 buah pisau cutter dan alat pembobol lainnya
Baca Juga:
Nanda dan Aditya Penjambret Rindy Liviani Di Siantar Alami Patah Tulang
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai pasal pencurian dengan kekerasan.
Menariknya, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis atau pelaku kriminal berulang. Ia baru saja bebas dari penjara pada bulan Januari 2026 lalu dengan kasus yang sama, yakni jambret. Pelaku juga mengaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polisi Tegas Bertindak, Masyarakat Diminta Waspada
Baca Juga:
Gadis Cantik Tewas Karena Pertahankan Tas
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya," tegasnya sembari menutup pembicaraan.
[Redaktur:Dedi]