WahanaNews.co I Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Pematangsiantar menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di tempat
yang berbeda.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
Ketiga pelaku IRL (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung,
Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kemudian TFA (50) warga
Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan KH
(40) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan
Maimun, Kota Medan.
"Perannya tersangka IRL sebagai kurir, Sedangkan TFA
dan KH berperan sebagai bandar," kata Kepala BNNK Drs. Tuangkus Harianja
dalam press release yang diterima WahananaNews, Kamis (22/7/2021)
Baca Juga:
Pohon Terang di Jalan Gereja Pematang Siantar Dinyalakan
Dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba itu, BNNK
menyita belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total seberat 24,29 gram,
sejumlah bungkusan plastik klip kosong, buku rekening dan ATM Mandiri, 1 blok
slip penarikan kosong, kereta Yamaha Mio tanpa plat, 3 unit handphone dari berbagai
merek serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta.