Penyidik BNN masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka
yang mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba, dan bukan jaringan lembaga
pemasyarakatan atau Lapas. Termasuk barang bukti buku rekening bank yang diduga
sebagai alat transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
"Mereka ini jaringan luar daerah Kota Siantar. Terkait
buku rekening dan kartu ATM masih kita dalami, apakah terkait dengan kasus ini.
Demikian juga dengan slip pengiriman senilai Rp 4 juta untuk kita dalami,"
ujarnya.
BNN menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 112 ayat
2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau
seumur hidup. (tum)