Tuangkus Harianja menambahkan, penangkapan pertama terhadap
tersangka IRL,Senin (19/07/2021) sekira pukul 16.00 Wib ketika melintas menaiki
kereta Yamaha Mio di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar
Sitalasari.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka IRL sempat membuang
bungkusan sepaket sabu.Dari keterangan tersangka IRL diperoleh dua tersangka
lain TFA dan KH yang berperan sebagai bandar narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menciduk
tersangka TFA dan KH dari sebuah rumah kolam renang Tirta Yudha di Jalan
Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca Juga:
Tujuh Remaja Diamankan Polisi karena Diduga Akan Tawuran di Pematangsiantar
"Dari TKP pertama ditemukan 1 paket sabu dan sejumlah
barang bukti lain dari lokasi penangkapan kedua sehingga total barang bukti
yang didapat sebanyak 24,29 gram sabu. Barang bukti ini mereka peroleh dari
Tebing Tinggi," ujarnya.