WahanaNews.co I Penggunaan dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS) dan pungutan dana komite di SMA Negeri 1 Garoga Kab. Tapanuli
Utara Tahun Ajaran 2020/2021 dipertanyakan.
Baca Juga:
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Bus Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Adiankoting Taput, Dua Orang Tewas
Hal tersebut bukan tidak berdasar, sebab sejak covid-19
melanda dunia, termasuk Indonesia dari awal bulan April 2020 sampai sekarang, pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan proses pembelajaran tatap
muka ditiadakan guna pencegahan penyebaran virus dan diganti dengan metode pembelajaran
jarak jauh, daring atau online.
Walau proses pembelajaran tatap muka ditiadakan, dana BOS
tetap dikucurkan pemerintah, jumlahnya pun tidak dikurangi.
Baca Juga:
3 Pemuda di Pajak Tarutung Pesta Sabu Diringkus Polisi
Dalam aturan petunjuk teknisnya Permendikbud No. 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis BOS reguler, pengguna dana bos tersebut dapat juga
diperuntukkan untuk pencegahan covid-19 di lingkungan sekolah seperti pembelian
hand zanitizer, masker dan lain lain, termasuk membeli daya jasa (paket data)
untuk keperluan pembelajaran secara daring/onlie.