Soal aturan pengumpulan dana komite, Dinas Pendidikan Prov.
Sumatera Utara Cabang Humbanghasundutan yang membidangi SMA/SMK, bermarga Purba,
dihubungi wartawan media ini mengatakan, selama pandemi covid-19 pihak sekolah
dilarang untuk memungut dana komite.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Resmikan Program RAP SONANG di RSUD Tarutung
"Selama pandemi covid-19 sekolah SMA/SMK Negeri dilarang
memungut, kecuali pihak komite sekolah mencari dana dari pihak ketiga yang
tidak mengikat untuk kebutuhan menambah biaya operasional sekolah," ujar Purba.
Hal tersebut didukung dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 soal penjelasan tentang ketentuan larangan
pungutan di SMA/SMK/SLB, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan seluruh
Indonesia.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Garoga, dihubungi
via selulernya untuk mengkonfirmasi terkait adanya pungutan dana komite di
sekolahnya, tidak dijawab. (tum)