SUMUT.WAHANANEWS.CO - Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.
Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.
Baca Juga:
DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.
Duduk Perkara
Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.
Baca Juga:
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Dairi TA 2026
"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.
Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot
Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.