"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.
Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.
Baca Juga:
DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:
Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.
Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan
Baca Juga:
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Dairi TA 2026
Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.
"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya
Penting di Garisbawahi