Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.
"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.
Baca Juga:
DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.
"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.
"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.
Baca Juga:
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Dairi TA 2026
Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.
"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.
[Redaktur: Roy]