WahanaNews.co I Unsur pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk serius menindaklanjuti kasus terjadinya kerugian negara sebesar Rp544
juta pada kegiatan revitalisasi lapangan Napasengkut tahun 2019.
Baca Juga:
Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Atas Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
Sebagaimana diketahui, tahun anggaran 2019, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,
merealisasikan anggaran untuk revitalisasi lapangan Napasengkut Rp1.799.425.344.
Paket kegiatan itu dikerjakan CV Eureka Lasada, beralamat di
Jln. Bunga sedap Malam Kelurahan Sempakata, Medan, Sumatera Utara. Belakangan
terungkap, terdapat kerugian Negara pada kegiatan itu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cegah Sekjen DPR Pergi ke Luar Negeri
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat,
Sumantri Bancin dikonfirmasi lewat WhatsApp Senin (15/07/2021) membenarkan
bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp
544.110.082,48.