WahanaNews.co I Unsur pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk serius menindaklanjuti kasus terjadinya kerugian negara sebesar Rp544
juta pada kegiatan revitalisasi lapangan Napasengkut tahun 2019.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Terima Rp124 Juta Uang Pengganti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023
Sebagaimana diketahui, tahun anggaran 2019, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,
merealisasikan anggaran untuk revitalisasi lapangan Napasengkut Rp1.799.425.344.
Paket kegiatan itu dikerjakan CV Eureka Lasada, beralamat di
Jln. Bunga sedap Malam Kelurahan Sempakata, Medan, Sumatera Utara. Belakangan
terungkap, terdapat kerugian Negara pada kegiatan itu.
Baca Juga:
Dugaan Raibnya Aset Jiwasraya, Nama Febrie Adriansyah Disorot
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat,
Sumantri Bancin dikonfirmasi lewat WhatsApp Senin (15/07/2021) membenarkan
bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp
544.110.082,48.