WahanaNews.co I Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara mendatangi Kota Padangsidimpuan, mendorong agar mendapatkan
predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terhadap standar pelayanan di
lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
12 Pelaku Kejahatan di Padangsidimpuan Ditangkap Dalam Operasi Sikat Toba 2024
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution menyampaikan,
sesungguhnya aturan main terhadap kiblat dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal
(SPM) daerah telah dituangkan dalam peraturan pemerintah RI No. 2 Tahun 2018
mengenai SPM.
Dan peraturan tersebut jelas menyebutkan bahwa, pelayanan
dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Baca Juga:
Semangat Baru di Balik Apel Gabungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
"Setidaknya SPM ini dirancang dan disusun untuk
mencapai kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat. Dan sudah jelas, pemerintah
baik eksekutif dan legislatif bertanggung jawab untuk penyusunan SPM tersebut.
Dan kepala daerah sebagai pimpinan daerah, tidak hanya bertanggung jawab namun
menjadi kepala dalam setiap rangkaian proses penyusunan SPM tersebut,"
ujar Wali Kota saat membuka sosialisasi kepatuhan terhadap SPM di lingkungan Pemerintah
Kota Padangsidimpuan, di Hotel Mega Permata, Rabu (7/2/2021).
Irsan menyampaikan, ada tiga materi muatan SPM yang harus
dipenuhi dalam proses penyesuaian SPM, yang telah berlaku dengan perbaharuan
yang tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal dan adat istiadat daerah
setempat. Yaitu, jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar.
"Dan semua itu harus ada saling koordinasi antar
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena SPM yang harus kita rencanakan
berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Kota Padangsidimpuan," kata Irsan.
Irsan menerangkan, standar-standar kerja tersebut, juga
perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan perbaharuan yang terjadi di negara
dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota Padangsidimpuan.
"Untuk tindak lanjut yang kita harapkan bersama,
kegiatan ini akan membawa kebaikan dan perubahan yang positif untuk Kota
Padangsidimpuan," kata Irsan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemko Padangsidimpuan
Komaruddin Siregar S.Sos, menyampaikan, pada Tahun 2018 penilaian kepatuhan
terhadap standar pelayanan publik dilakukan terhadap 70 produk pelayanan
administrasi pada 11 perangkat daerah Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan pada Tahun 2019 penilaian dilakukan terhadap 59
produk pelayanan administrasi pada 7 perangkat daerah.
Hasil penilaian tersebut, kota Padangsidimpuan berada di Zona
Merah dan mendapat kepatuhan rendah. Hasil penilaian dengan nilai rata-rata
16,66.
"Untuk menghindari hal tersebut maka dilaksanakan
kegiatan sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan dilingkungan Pemko
Padangsidimpuan. Diharapkan pada survey 2021 nanti, hasil penilaian berada pada
Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi," ujar Komaruddin.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar
menyampaikan, berdasarkan pasal 15 Undang Undang No. 15 tahun 2009 tentang
pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan
mempublikasikan standar pelayanan.
Guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,
Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan untuk mematuhi undang-undang
tersebut.
"Implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan,
menurunkan potensi koruptif, dan meningkatkan kewibaaan pemerintah," ujar
Abyadi.
Abyadi mengatakan, di Sumatera Utara selama ini, sudah 19
Kabupaten/Kota yang melakukan survey.
"Untuk Kota Padangsidimpuan sudah kita lakukan survey
sebanyak 2 kali pada tahun 2018 dan 2019. Dan hasilnya berada di Zona Merah
dengan kepatuhan rendah. Untuk 2020 memang tidak kita lakukan (survey) karena
kondisi Covid-19," kata Abyadi.
Abyadi menjelaskan, predikat Zona Merah itu sangat jelek
atau buruk. Untuk itu, dia mendorong kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan
untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanannya hingga bisa mencapai predikat
Zona Hijau dengan nilai kepatuhan tinggi.
"Kehadiran Ombudsman kemari (Kota Padangsidimpuan)
untuk memandu kepada seluruh unsur OPD dengan memberikan materi-materi agar
bisa meningkatkan standar pelayanannya," tegas Abyadi.
Abyadi menjelaskan, standar pelayanan publik itu harus
memenuhi 14 variabel. Dia mencontohkan, diantaranya seperti di Dinas Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), atributisasi pelayanan harus ada yang meliputi dasar
hukum layanan, jenis-jenis layanan, syarat-syarat, biaya (jika ada), jika
gratis dibuat gratis.
"Kemudian berapa lama prosesnya, kemudian alur
pengurusannya bagaimana, ruang tunggu harus ada, loket, toilet. Itu semua
standar pelayanan publik, dan itu harus terpampang di ruang layanan. Dan itu
wajib harus ada bagi setiap instansi yang punya urusan pelayanan publik,"
ungkap Abyadi.
Abyadi menegaskan, standar pelayanan publik itu wajib dan
juga merupakan hak masyarakat dan harus tersedia atau dipenuhi.
"Itu hal yang sederhana memang, namun itu pula yang
menjadikan penilaiannya buruk. Dan itu yang kita lihat dan kita survey. Jika
semua sudah terpenuhi, maka bisa kita berikan penilaian baik, atau Zona Hijau,"
terang Abyadi.
Disdukcapil Sudah Bisa Hijau, PTSP Masih Kuning
Setelah melakukan pemberian materi dan kisi-kisi tentang
standar kepatuhan pelayan publik kepada OPD di Lingkungan Pemko
Padangsidimpuan, Abyadi menyempatkan untuk melihat langsung pelayanan di dua
instansi, yaitu Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil).
Dari kunjungan tersebut Abyadi menilai, hanya satu instansi
yang sudah bisa mendapat predikat hijau.
"Untuk Disdukcapil sudah bisa dapat predikat hijau,
tapi untuk PPTSP belum, masih di predikat kuning," kata Abyadi.
Abyadi mengatakan, banyak yang bertanya meski sudah
diberikan predikat Zona Hijau, namun masih ada yang melaporkan ketidakpuasan.
"Walaupun atributisasi pelayanan sudah lengkap, namun
belum tentu untuk pelaksanaannya. Apa sudah sesuai dengan yang ada. Misalnya,
dibuat gratis, namun masih ada pembayaran. Nah itu bisa menjadi penilaian lagi,
terkait dengan kualitas pelayanan," ujar Abyadi.
Abyadi mengatakan, untuk Kota Padangsidimpuan, pihaknya
mendorong agar dimulai dari atributisasi pelayanannya lebih dulu. Jika itu
sudah baik, maka akan dilihat kembali dengan pelaksanaannya. Dan Standar
pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten/Kota berada di masing-masing OPD
nya.
"Untuk Kota Padangsidimpuan kita dorong dulu untuk
atributisasi dan standar pelayanannya. Jika itu sudah baik atau mendapat
predikat Zona Hijau, baru kemudian kita nilai pelaksanaan atau kualitas
pelayanannya," pungkas Abyadi. (tum)