- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.
- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.
- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.
Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
Terungkap dugaan kecurangan terencana:
- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;
- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!
Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diperkirakan ratusan juta diduga melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.
[Redaktur:Roy]