WahanaNews.co I Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka
pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Inisiatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Rabu, (7/04/2021).
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Semua fraksi dalam
kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi
Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan
oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.
Untuk diketahui Pemkot
Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok
tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta
Asasta Kota Depok.
Baca Juga:
Disdik Kota Depok: Januari 2025 Bangunan Baru Sejumlah SMP dan SD Dioperasikan
Terakhir, Pemkot Depok
mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota
Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.