Pertama soal pendataan
maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan
disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi
jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud
dengan benar.
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Ketiga soal penanganan
jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan
sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk
nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat
dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh
Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga:
Disdik Kota Depok: Januari 2025 Bangunan Baru Sejumlah SMP dan SD Dioperasikan
Terakhir, izin Lokasi
Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi
asperk sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.