Berkenaan dengan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi
Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar
penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan
beberapa hal.
Baca Juga:
DPRD: Supian Suri - Chandra Rahmansyah Resmi Wali Kota Depok 2025 -2030
Termasuk
biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan,
serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian,
prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda
jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa.
(tum)