Dasar
hukumnya mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2020, untuk masalah penurunan
uang representasi, harian, dan perjalanan dinas, dan PP Nomor 18 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.
"Untuk
dasar hukum lain termasuk Permendagri, Perwali, dan lainnya langsung tanya Pak
Sekwan saja, termasuk juga tim appraisal, soalnya saya enggak paham
teknisnya," ucap Atang.
Baca Juga:
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Indonesia Gelap
Sementara itu, Sekretaris
DPRD Kota Bogor Boris Derurasman saat dikonfirmasi belum dapat memaparkan
besaran tunjangan yang diterima DPRD Kota Bogor untuk tahun2021 ini.
Boris meminta waktu untuk melihat datanya secara detail. (Tio)