WahanaNews.co
| Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, W,
sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Selain W, seorang mantan staf Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Barat, MF, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi yang sama.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Dana yang disalahgunakan sebesar Rp 7,8 miliar
dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN
53 Jakarta Barat, sdr W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat
tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF,
mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis,
Kamis (22/4/2021).
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan
mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum
ditahan karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut, papar Dwi.
Penggunaan Dana secara Fiktif
Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan
di luar tugasnya sebagai Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara MF, yang memiliki tugas untuk
memberikan bimbingan teknis kepada sekolah, malah bekerjasama dengan W untuk
menggunakan dana secara fiktif.
Penyidikan atas kasus ini masih terus
dilakukan.
"Tim penyidik masih tetap melakukan
pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada
keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka lain", kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reopan Saragih.
W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [qnt]