WahanaNews-Sumut | KRT Tohom Purba, Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno merasa heran dengan tingkah keluarga Wanda Hamidah setelah penetapan Hamid Husein sebagai tersangka 'penyerobotan' lahan milik kliennya.
Menurutnya, keheranannya muncul atas pernyataan pengacara Hamid Husein antara sedang bermain 'drama bingung' atau memang tidak tahu bahwa untuk menduduki lahan tersebut wajib hukumnya memiliki alas hak kepemilikan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Saya sangat heran dengan tingkah keluarga Wanda Hamidah setelah penetapan Hamid Husein sebagai tersangka, terkhusus kepada pengacaranya. Seorang pengacara berkata bingung soal alasan penyidik menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka, seharusnya dia yang jelaskan kepada kliennya agar tidak bingung," kata Tohom, pada WahanaNews.co , Kamis (17/11/22).
"Ini abu-abu ya, antara sedang bermain 'drama bingung' atau memang tidak tau bahwa untuk menduduki lahan tersebut harus memiliki alas hak kepemilikan," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan hingga Walikota Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Penyidik itu memeriksa semua pihak, BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan seperti itu ya, dan bidang hukum walikota Jakarta Pusat," kata Tohom, seperti dikutip dari WahanaTV, Rabu (16/11/22).
"Artinya kita ini bukan di pihak mafia, kita di pihak pemerintah yang mengeluarkan produk SHGB tersebut, Jadi BPN itu tidak pernah salah koordinat, Mereka tidak tergantung jalan apa, nomor mana, bukan. Itukan warkahnya ada," sambung Tohom.
Terpisah, kuasa hukum dari paman Wanda Hamidah, Albert Aswin menjelaskan bahwa kliennya merasa bingung dengan penetapan tersangka tersebut.