Ia mengatakan penumpang yang hendak bepergian juga
harus memenuhi persyaratan. Untuk ASN dan TNI-Polri yang diizinkan bepergian
hanya yang memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi terkait.
"Kalau untuk penumpang, itu bisa dibedakan
penumpang ASN, TNI-Polri dan wajib ada surat tugas dari pimpinan instansinya
dengan tanda tangan cap basah," imbuhnya.
Baca Juga:
Jadi Salah Satu Titik Penilaian Adipura 2024, Terminal Kalideres Intens Berbenah
Selain itu, kata Revi, penumpang wajib mengisi
aplikasi eHAC dan harus menunjukkan hasil bebas Covid-19.
"Kemudian dia mengisi aplikasi eHAC. Wajib
menyiapkan surat kesehatan seperti GeNose ataupunrapid testantigen
untuk ASN, TNI-Polri," ucapnya.
Sementara untuk karyawan swasta, penumpang harus dapat
menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan, wajib mengisi eHAC, dan
memiliki surat hasil bebas Covid-19 seperti GeNose atau rapid test yang
tersedia di terminal secara gratis
Baca Juga:
Terminal Kalideres Terus Berbenah Jadi Terminal Percontohan di Indonesia
"Kalau masyarakat umum, dia harus ada kepentingan
seperti untuk keluarga meninggal, keluarga sakit, atau ibu hamil atau
melahirkan dia didampingi satu orang dan wajib mempunyai SIKM yang dikeluarkan
lurah atau surat keterangan lurah," kata Revi.
Lebih lanjut Revi menyampaikan bahwa penumpang dapat
membeli tiket di terminal apabila semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
"Penjualan tiket boleh dilakukan apabila
penumpang tersebut sudah memenuhi syarat. Kalau penumpangnya nggak ada, busnya
juga harus pulang ke pool masing-masing," imbuhnya.