Sebagai informasi, untuk Jabodetabek hanya Terminal
Kalideres dan Terminal Pulogebang yang masih beroperasi melayani penumpang AKAP
dan antarkota dalam provinsi (AKDP). Dua terminal itu dibuka untuk kebutuhan
nonmudik atau khusus.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat, pelaku
perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat
Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca Juga:
Jadi Salah Satu Titik Penilaian Adipura 2024, Terminal Kalideres Intens Berbenah
Kepentingan nonmudik yang diizinkan di antaranya
bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota
keluarga meninggal.
Izin juga akan diberikan kepada ibu hamil yang
didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal
2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu
lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus
dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. (Tio)