WahanaNews.co |
Pemerintah Provinsi DKI Jakartamenutup 2.114 perusahaan sepanjang 11
Januari hingga 26 April 2021 kemarin. Ribuan perusahaan itu ditutup lantaran
penyebaranCovid-19.
Demikian diketahui berdasarkan Data Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terhadap 3.703
perusahaan yang disidak.
Baca Juga:
PT IKS Tertipu Proyek Fiktif, Rugi Rp 113 Juta
"Terdapat 2.114 perusahaan yang ditutup karena
Covid-19," kata Kepala Disnakertrans, Andri Yansah, kepada media, Selasa
(27/4).
Dari 2.114 perusahaan itu, sebanyak 824 perusahaan
yang ditutup berada di wilayah Jakarta Selatan. Lalu, 652 perusahaan di Jakarta
Pusat, dan sebanyak 270 perusahaan di Jakarta Barat.
Berikutnya ada 201 perusahaan di Jakarta Utara, serta
167 perusahaan di Jakarta Timur yang ditutup akibat penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Imbau Perusahaan Segera Cairkan THR bagi Karyawan
Selain itu, Disnakertrans juga menutup 21 perusahaan
yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari 21 perusahaan itu,
sebanyak 12 di antaranya berada di Jakarta Selatan.
Kemudian, diikuti Jakarta Timur sebanyak empat
perusahaan, tiga perusahaan di Jakarta Utara, dan dua perusahaan di Jakarta
Pusat.
Sebelumnya, data Pemprov DKImenunjukkan kasus
Covid-19 di klaster perkantoran kembali melonjak. Pada periode 12-18 April saja
ada 425 jumlah kasus positif yang ditemukan di 177 perkantoran.