WahanaNews.co | Menteri
Sosial Tri Rismaharini memerintahkan jajaran Kementerian Sosial menginvestigasi
adanya laporan warga di Kampung Pipisan, Desa Karang Kaya, Kecamatan Pabayuran,
Kabupaten Bekasi menerima beras bau atau tidak layak konsumsi dari Program
Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, menurut Risma melalui Kepala Biro Humas Kemensos Hashim pada Minggu (30/5/2021), kemensos tidak pernah memberikan bantuan dalam
bentuk barang namun hanya menyalurkan bantuan sosial Non Tunai melalui Himbara
atau PT Pos.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
Tanpa berpikir panjang, Risma langsung memerintahkan tim Kemensos terjun ke
lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan memastikan bantuan sesuai
standar yang ditetapkan
Menurut Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan
Kementerian Sosial (Kemensos), Herman Koswara, berdasarkan hasil tim
investigasi ke lapangan, tidak ada fakta mengenai beras tak layak tersebut.
Herman menjelaskan, dirinya bersama Babinsa,
Bhabinkamtibmas hingga kepala desa setempat ke rumah warga bernama Maria (50)
di Kampung Pipisan, Desa Karang Karya, Kecamatan Pabayuran,
Kabupaten Bekasi.
Saat didatangi ke rumah Maria, yang bersangkutan tidak berada di sana. Bahkan,
lanjut Herman, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya
informasi mengenai beras tak layak tersebut.
Baca Juga:
Dapur Umum Kemensos Layani Ribuan Pengungsi Erupsi Lewotobi
"Pertama kata ibu Maria, ada beras yang
dihambur-hamburkan di jalan. Saya sudah tanya Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga
kepala desa mengaku tidak ada kejadian itu," ucap Herman, Selasa
(1//6/2021).
Kemudian, kata dia, informasi mengenai beras yang
menggelembung dan bahkan hewan ternak saja tidak mau memakan, hal itu sudah
ditanyakan warga di tempat kejadian. Menurut keterangan warga, hal tersebut
tidak benar.
"Soal beras bau dantak layak makan itu sebenarnya sudah disampaikan
ke warga. Jika ada hal tersebut bisa ditukarkan
kepadae-warungtempat dia menerima beras tersebut," jelas
Herman.
Dia juga menegaskan, sejak Januari 2021 hingga Mei,
Kementerian Sosial tidak lagi menyalurkan bantuan dalam bentuk barang dan
memastikan untuk pungutan Rp 10 ribu pengambilan beras itu juga tidak ada. (Tio)