Saat mengelilingi gedung sekolah ditemukan, ruang-ruangan tidak
terpelihara. Plafon asbes sudah berlobang-lobang disana sini, meja dan kursi tidak
layak pakai.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Diduga penggunaan dana Bos di SMPN 2 Sipahutar untuk belanja pemeliharaan
sekolah dan pembelanjaan buku pembelajaran tidak sesuai mekanisme.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Utara dan
Inspektorat selayaknya dapat memantau dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah
SMP Negeri 2 Sipahutar terlebih-lebih dalam penggunaan dana BOS. Agar jangan
terjadi penyalah gunaan Dana, serta ikut berperan aktif dalam pencegahan tindak
pidana korupsi. (tum)