SUMUT.WAHANANEWS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM Boru Manullang melaporkan suaminya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Medan. Laporan yang telah dibuat hampir dua minggu lalu itu hingga kini belum membuahkan penangkapan pelaku. DM mengaku kerap mengalami penganiayaan ketika bertengkar dengan suaminya selama lima tahun pernikahan.
Kepada WahanaNews.co, korban berinisial DM Boru Manullang mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan suaminya nya bukan kali ini saja, jika bertengkar ia kerap memukul kadang membanting peralatan rumah tangga.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
"Selama ini saya sudah bersabar dan tidak mau melaporkan penganiayaan yang dilakukan suami saya kepada saya, namun kali ini saya melaporkan nya karena ia melakukan itu didepan orang tua dan anak saya," katanya.
Lanjut DM boru Manullang menjelaskan terakhir kali kejadian ia melakukan penganiayaan itu saat suami nya bersama mertua dan adik mertuanya datang ke rumah orang tuanya.
"Jadi saat itu, ia datang ke rumah untuk mengambil anak saya dengan alasan ada acara, terjadi lah cekcok mulut antara saya dengan suami saya," ungkapnya.
Baca Juga:
Polsek Medan Area Diduga Tidak Mampu Gerebek Judol Modus Warnet di Jalan Denai
Lanjut DM Boru Manullang menjelaskan tiba tiba suami nya datang dan langsung mencekik lehernya yang kemudian mertuanya ikut menganiaya nya.
"Saya dicekik oleh suami saya dan mertua mencakar saya dibagian dada dekat leher hingga mengalami luka, tak hanya itu adik mertua (Tante) saya pun memaki maki dengan perkataan yang kotor, yang membuat saya lebih sedih hak itu dilakukan nya didepan orang tua dan anak saya yang masih berumur 4 tahun," akunya.
"Tak hanya itu ia juga menendang paha saya hingga memar dan saya langsung berteriak minta tolong yang akhirnya para tetangga datang dan melihat kami ribut," akunya.
DM Boru Manullang sudah tak tahan lagi dengan sikap yang dialami nya sehingga ia memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juni 2025.
Ia berharap agar laporan ini segera di proses dan pelaku nya segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, penyidik bernama Bripda Rili menyatakan pihak nya baru saja meminta keterangan pelapor dan status laporan nya masih Lidik.
"Tadi saya baru periksa peapor pak, Lidik pak," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]